Call us now:
Dalam praktik perseroan terbatas, sering muncul anggapan bahwa setelah RUPS Tahunan diselenggarakan dan laporan tahunan disahkan, maka tanggung jawab Direksi dianggap selesai. Secara hukum, asumsi tersebut tidak sepenuhnya tepat.
RUPS memang merupakan forum pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham. Namun, berakhir atau tidaknya tanggung jawab Direksi sangat bergantung pada isi keputusan yang diambil dalam RUPS tersebut, bukan semata-mata pada terselenggaranya rapat.
Kerangka Hukum RUPS Tahunan
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam forum tersebut, Direksi menyampaikan laporan tahunan yang sebelumnya telah ditelaah oleh Dewan Komisaris (Pasal 66 ayat (1) UUPT).
Isi laporan tahunan sekurang-kurangnya mencakup laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta permasalahan yang memengaruhi jalannya usaha.
Dengan demikian, RUPS Tahunan adalah mekanisme formal untuk mengevaluasi pengurusan perseroan selama satu tahun buku.
Apakah UUPT Mengenal Acquit et de Charge?
Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak secara eksplisit menggunakan istilah acquit et de charge. Istilah tersebut berkembang dalam praktik tata kelola perusahaan untuk menggambarkan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan/atau Komisaris.
Karena tidak diatur secara terminologis dalam undang-undang, keberadaan pembebasan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh:
- rumusan keputusan RUPS;
- kelengkapan dan keterbukaan laporan tahunan;
- serta batasan ruang lingkup pembebasan yang diberikan.
Artinya, jika tidak ada klausul yang secara tegas menyatakan pembebasan, maka tidak dapat diasumsikan bahwa Direksi otomatis bebas dari tanggung jawab perdata.
Perbedaan antara “Menerima Laporan” dan “Memberikan Pembebasan”
Dalam praktik, terdapat perbedaan signifikan antara keputusan RUPS yang hanya berbunyi “menerima laporan tahunan” dengan keputusan yang secara eksplisit menyatakan persetujuan serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab.
Penerimaan laporan menunjukkan bahwa pemegang saham telah mendengar dan mengetahui isi pertanggungjawaban. Namun, hal tersebut tidak selalu berarti bahwa pemegang saham melepaskan haknya untuk menuntut apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan atau kelalaian.
Pembebasan tanggung jawab pada prinsipnya hanya berlaku terhadap tindakan pengurusan yang:
- tercantum dalam laporan tahunan;
- diungkapkan secara memadai kepada pemegang saham; dan
- secara tegas disetujui dalam keputusan RUPS.
Di luar itu, Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama apabila terdapat perbuatan yang tidak diungkapkan atau bertentangan dengan hukum.
Selain itu, pembebasan dalam konteks RUPS tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Pentingnya Ketelitian dalam Redaksi Risalah atau Akta RUPS
Karena konsekuensi hukumnya bertumpu pada keputusan RUPS, maka perumusan risalah atau akta RUPS menjadi sangat krusial.
Klausul yang lazim digunakan biasanya menyatakan bahwa RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi atas tindakan pengurusan selama tahun buku tertentu, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan yang telah disetujui dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Rumusan yang jelas dan terbatas seperti ini memberikan dasar perlindungan apabila di kemudian hari muncul gugatan atau audit lanjutan.
Sebaliknya, apabila redaksi keputusan tidak memuat persetujuan dan pembebasan secara eksplisit, maka Direksi berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap klaim dari pemegang saham.
Kesimpulan
RUPS Tahunan bukanlah mekanisme otomatis yang mengakhiri tanggung jawab Direksi. Pembebasan hanya lahir apabila secara tegas diputuskan dan dirumuskan dengan jelas dalam keputusan RUPS, serta dibatasi pada tindakan yang telah diungkapkan secara transparan dalam laporan tahunan.
Oleh karena itu, ketelitian dalam merumuskan keputusan RUPS menjadi aspek penting dalam menjaga kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Sebelum menyelenggarakan atau menandatangani risalah RUPS, pastikan redaksinya telah mencerminkan kepentingan hukum perseroan dan organ perusahaan secara tepat.
Untuk pendampingan dan penelaahan dokumen RUPS, hubungin :
bap@baplawfirm.com
