PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA 2025: Kerangka Hukum dan Penerapannya


Perubahan regulasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 memperjelas mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam sistem OSS berbasis risiko. Salah satu pengaturannya adalah adanya skema khusus berupa Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu, yang dimaksudkan sebagai mekanisme percepatan dalam keadaan yang telah ditentukan secara limitatif.

RDTR sebagai Penentu Mekanisme

Penentuan jenis layanan KKPR dalam OSS selalu bergantung pada satu faktor utama, yaitu apakah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) pada lokasi rencana usaha sudah terhubung secara elektronik dengan sistem OSS.

RDTR memuat ketentuan zonasi, fungsi ruang, dan parameter teknis yang menjadi dasar penilaian kesesuaian kegiatan usaha. Oleh karena itu, sistem OSS terlebih dahulu memverifikasi status integrasi RDTR sebelum menentukan jalur permohonan yang berlaku.

Jika RDTR Sudah Terintegrasi

Dalam hal RDTR telah tersedia dan tersinkronisasi dengan OSS, pelaku usaha cukup memperoleh Konfirmasi KKPR. Pada tahap ini, sistem melakukan pencocokan antara rencana kegiatan dan ketentuan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Prosesnya bersifat administratif karena tidak lagi memerlukan penilaian dokumen usulan secara substantif.

Jika RDTR Belum Terintegrasi

Apabila RDTR belum tersedia dalam sistem OSS, maka mekanisme yang ditempuh adalah Persetujuan KKPR.

Sesuai Pasal 49 Peraturan BKPM 5/2025, permohonan dalam kondisi ini melalui beberapa tahapan, yakni pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dan substansi dokumen rencana pemanfaatan ruang, evaluasi oleh instansi berwenang, hingga penerbitan persetujuan. Mekanisme ini diperlukan karena belum terdapat referensi zonasi digital yang dapat diverifikasi langsung oleh sistem.

Lebih lanjut, Pasal 45 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2025 menegaskan bahwa sistem OSS melakukan pemeriksaan lokasi darat baik untuk Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, maupun Persetujuan KKPR kondisi tertentu.


Konsep PKKPR Kondisi Tertentu

Regulasi memberikan pengecualian dalam bentuk penerbitan Persetujuan KKPR tanpa melalui proses penilaian dokumen secara penuh. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP 28 Tahun 2025.

Namun demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku umum. Penggunaannya dibatasi hanya pada situasi yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan.

Kategori yang Termasuk Kondisi Tertentu

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PP 28/2025, kondisi tertentu mencakup antara lain:

  • Lokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri yang telah memiliki poligon terdaftar dalam OSS;
  • Kawasan yang berada dalam pengelolaan otorita atau badan pengembang tertentu;
  • Peralihan hak atau pemanfaatan atas tanah yang sebelumnya telah memiliki KKPR, dengan syarat KBLI, jenis kegiatan, dan luasnya tetap sama;
  • Kegiatan usaha pada sektor hulu minyak dan gas bumi;
  • Rencana perluasan usaha yang luasnya lebih kecil, berbatasan langsung dengan lokasi eksisting, serta berada pada pola ruang yang identik.

Dengan konstruksi tersebut, PKKPR kondisi tertentu pada dasarnya diberikan dalam situasi di mana kepastian tata ruang telah tersedia atau telah terkendali melalui pengelolaan kawasan tertentu.


Alih Hak dan Ekspansi Kegiatan

Dalam praktiknya, peralihan hak atas lahan yang telah memiliki KKPR tetap dimungkinkan sepanjang tidak terjadi perubahan terhadap KBLI, jenis usaha, maupun luas lahan yang telah disetujui sebelumnya.

Sementara itu, ekspansi usaha dapat memanfaatkan skema kondisi tertentu apabila memenuhi syarat kedekatan fisik dengan lokasi awal dan kesesuaian pola ruang sebagaimana dipersyaratkan regulasi.

Walaupun prosedurnya lebih sederhana dibandingkan Persetujuan KKPR biasa, pengajuan tetap dilakukan melalui OSS dan wajib memenuhi persyaratan administratif dasar terkait pemanfaatan ruang.


Penutup

Dengan sistem OSS RBA 2025, integrasi RDTR menjadi elemen kunci dalam menentukan apakah pelaku usaha akan memperoleh Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Persetujuan KKPR kondisi tertentu. Karena sifatnya yang limitatif, penggunaan jalur kondisi tertentu harus dipastikan sesuai dengan kriteria yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Ketepatan dalam memilih mekanisme akan berpengaruh langsung terhadap kelancaran proses perizinan berusaha.

Untuk pendampingan dan konsultasi terkait KKPR dan OSS RBA,hubungi :
bap@baplawfirm.com