Call us now:
Penyelesaian sengketa merek tidak selalu harus ditempuh melalui gugatan di Pengadilan Niaga. Dalam banyak kasus, pendekatan non-litigasi justru lebih menguntungkan secara waktu, biaya, maupun reputasi. Salah satu mekanisme yang semakin banyak dipilih adalah mediasi merek.
Di tengah persaingan usaha yang ketat dan tingginya sensitivitas pasar terhadap isu hukum, penyelesaian sengketa secara tertutup dan terukur menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha.
Landasan Hukum Mediasi dalam Sengketa Merek
Mediasi merupakan proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama. Mediator tidak berwenang memutus perkara, melainkan memfasilitasi komunikasi dan perumusan solusi.
Ketentuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa dalam perkara merek diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut membuka ruang penyelesaian sengketa melalui arbitrase maupun mekanisme alternatif lainnya.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa atas dasar itikad baik, tanpa harus melalui proses litigasi di pengadilan.
Dengan demikian, secara normatif mediasi memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum Indonesia.
Mengapa Mediasi Menjadi Pilihan yang Lebih Aman?
Sengketa merek tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh reputasi dan kepercayaan konsumen. Proses persidangan yang terbuka berpotensi memicu eksposur media dan mempengaruhi persepsi pasar.
Berbeda dengan litigasi, mediasi berlangsung secara tertutup dan rahasia. Hal ini memungkinkan para pihak menjaga stabilitas hubungan bisnis dan menghindari eskalasi konflik.
Keunggulan lainnya adalah fleksibilitas solusi. Dalam mediasi, para pihak dapat menyepakati bentuk penyelesaian yang tidak tersedia dalam putusan hakim, misalnya:
- pemberian lisensi terbatas;
- perjanjian ko-eksistensi dengan pembatasan kelas barang atau jasa;
- pembagian wilayah pemasaran;
- pengalihan nama domain;
- masa transisi untuk rebranding agar stok lama tetap dapat dipasarkan secara tertib.
Solusi semacam ini lebih bersifat komersial dan pragmatis dibandingkan putusan yang hanya menyatakan menang atau kalah.
Tahapan Strategis dalam Mediasi Merek
Mediasi yang efektif tidak dimulai di ruang perundingan, melainkan dari tahap persiapan internal.
Pertama, dilakukan analisis posisi hukum, meliputi:
- status dan tanggal pendaftaran merek;
- kelas barang atau jasa;
- riwayat penggunaan;
- potensi adanya persamaan pada pokoknya;
- risiko gugatan pembatalan atau tuntutan ganti rugi.
Kedua, dilakukan evaluasi dari sisi bisnis, seperti:
- segmentasi pasar dan target konsumen;
- jalur distribusi;
- rencana ekspansi;
- biaya apabila harus melakukan perubahan merek.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) UU Arbitrase, setelah mediator ditunjuk, proses mediasi harus dimulai paling lambat 7 hari dan diupayakan menghasilkan kesepakatan tertulis dalam waktu 30 hari, dengan tetap menjaga kerahasiaan para pihak.
Apabila tercapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum.
Kapan Litigasi Tetap Diperlukan?
Meskipun mediasi merupakan opsi yang efektif, pemilik merek tetap perlu memahami adanya mekanisme perlindungan cepat melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 94 UU Merek mengatur mengenai kemungkinan permohonan penetapan sementara (provisional measures), termasuk:
- pencegahan masuknya barang yang diduga melanggar;
- penghentian peredaran barang pelanggaran;
- langkah lain untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Langkah ini biasanya ditempuh ketika pelanggaran berpotensi meluas atau menimbulkan kerugian signifikan dalam waktu singkat.
Penutup
Mediasi merek merupakan pendekatan strategis yang memungkinkan penyelesaian sengketa secara lebih terkendali, fleksibel, dan efisien. Dengan dasar hukum yang kuat dan proses yang bersifat rahasia, mediasi dapat menjadi solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan kepentingan bisnis.
Sebelum sengketa berkembang menjadi risiko yang lebih besar, pastikan posisi hukum merek Anda telah dianalisis secara komprehensif.
Untuk konsultasi dan pendampingan hukum merek, hubungi :
bap@baplawfirm.com
