Call us now:

Pemerintah melalui Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme percepatan penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) pada sektor tertentu. Skema ini dirancang untuk mendukung percepatan realisasi investasi, khususnya pada kawasan industri dan proyek yang masuk kategori prioritas nasional.
Melalui mekanisme ini, PB-UMKU tertentu dapat diterbitkan terlebih dahulu melalui sistem OSS tanpa menunggu seluruh persyaratan teknis terpenuhi. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat tahap pembangunan proyek sehingga investasi tidak tertunda oleh proses administrasi yang panjang.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa percepatan ini bukanlah fasilitas tanpa batas.
Percepatan PB-UMKU Tetap Memiliki Batasan Hukum
Berdasarkan Pasal 223 ayat (9) Perka BKPM 5 Tahun 2025, PB-UMKU yang telah diterbitkan melalui mekanisme percepatan dapat dibatalkan oleh sistem OSS apabila pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Artinya, percepatan tersebut bersifat kondisional, bukan final. Pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ruang lingkup fasilitas percepatan juga tidak berlaku untuk seluruh jenis PB-UMKU.
Ketentuan Pasal 223 ayat (2) Perka BKPM 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa percepatan hanya dapat diberikan untuk PB-UMKU yang berkaitan dengan sarana dan prasarana kegiatan usaha. Dengan kata lain, kebijakan ini terutama ditujukan untuk infrastruktur fisik proyek investasi.
Batas Waktu Pemenuhan Persyaratan
Regulasi ini juga memberikan batas waktu yang jelas bagi pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan yang belum dipenuhi.
Menurut Pasal 223 ayat (7) Perka BKPM 5 Tahun 2025, pemenuhan persyaratan PB-UMKU wajib dilakukan paling lambat 60 hari sebelum perkiraan waktu dimulainya kegiatan operasional atau komersial.
Ketentuan ini menuntut pelaku usaha untuk menyusun timeline proyek secara terintegrasi, termasuk jadwal konstruksi, uji coba operasional, hingga rencana produksi. Kegagalan dalam menyelaraskan jadwal tersebut berpotensi menyebabkan pembatalan izin melalui sistem OSS.
Ruang Lingkup Sarana dan Prasarana dalam Proyek Investasi
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana dalam konteks PB-UMKU, ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui Pasal 37 Perka BKPM 5 Tahun 2025.
Pasal ini menjelaskan bahwa rencana nilai bangunan atau gedung dalam suatu proyek investasi dapat meliputi:
- pembangunan pabrik atau fasilitas produksi,
- gudang penyimpanan,
- prasarana yang berada di dalam area proyek,
- jalan permanen dalam kawasan proyek,
- fasilitas umum maupun fasilitas khusus, serta
- berbagai sarana pendukung kegiatan usaha lainnya.
Dengan pendekatan tersebut, dapat dipahami bahwa sarana dan prasarana yang dimaksud dalam skema percepatan PB-UMKU berkaitan langsung dengan kesiapan fisik proyek investasi.
Oleh karena itu, PB-UMKU yang bersifat administratif atau terkait distribusi produk tidak secara otomatis termasuk dalam kategori yang dapat dipercepat.
Interpretasi terhadap norma ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memperluas penerapan percepatan izin di luar maksud pembentuk peraturan.
Potensi Disharmoni dengan Regulasi Sektoral
Dalam praktiknya, sering ditemukan adanya ketidaksinkronan antara regulasi investasi dan regulasi sektoral.
Beberapa aturan sektoral mensyaratkan PB-UMKU sebagai dokumen yang harus tersedia sejak awal proyek untuk memproses izin lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan hambatan administratif.
Padahal, Pasal 135 PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PB-UMKU pada dasarnya berkaitan dengan:
- peredaran produk,
- kelayakan operasional,
- standardisasi produk atau jasa, serta
- kelancaran kegiatan usaha.
Jika substansi PB-UMKU berkaitan dengan kelayakan operasional atau distribusi produk, maka secara logis izin tersebut lebih tepat ditempatkan pada tahap mendekati operasional proyek, bukan pada tahap persiapan investasi.
Permintaan PB-UMKU terlalu dini justru dapat menciptakan siklus administrasi yang tidak efisien.
Contoh Implementasi dalam Proyek Industri
Sebagai contoh, pembangunan pabrik berisiko tinggi di kawasan industri dapat memerlukan PB-UMKU tertentu yang berkaitan dengan fasilitas penunjang fisik proyek.
Dalam situasi tersebut, skema percepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Perka BKPM 5 Tahun 2025 dapat digunakan untuk mempercepat penerbitan izin pada tahap pembangunan.
Namun demikian, tim proyek tetap harus memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum kegiatan operasional dimulai, agar izin yang telah diterbitkan tidak dibatalkan oleh sistem OSS.
Untuk kegiatan yang masih berada pada tahap persiapan investasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) pada umumnya sudah cukup digunakan sebagai dasar legalitas awal sambil menunggu pemenuhan persyaratan menuju fase operasional atau komersial.
Pastikan KBLI dan Perizinan Usaha Anda Tepat
Kesalahan dalam menentukan KBLI maupun jenis PB-UMKU dapat berakibat pada hambatan investasi, pembatalan izin, bahkan sanksi administratif.
Apabila Anda membutuhkan analisis hukum mengenai perizinan usaha, KBLI, OSS, maupun struktur investasi di Indonesia, silakan menghubungi tim kami melalui email: bap@baplawfirm.com dan whatsapp di +62 813 1899 3678
