Beneficial Owner Wajib Dilaporkan: Banyak Perusahaan Tidak Sadar Risiko Hukumnya

Dalam praktik tata kelola perusahaan modern, transparansi mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu korporasi menjadi hal yang sangat penting. Konsep ini dikenal sebagai Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat, yaitu individu yang pada kenyataannya memperoleh manfaat ekonomi atau memiliki kendali atas suatu badan usaha, meskipun namanya tidak selalu tercantum secara langsung dalam struktur kepemilikan formal.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi telah mewajibkan setiap korporasi untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pelaporan informasi Pemilik Manfaat kepada instansi yang berwenang.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku pada saat pendirian perusahaan, tetapi juga harus dijalankan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.


Kewajiban Korporasi Menyampaikan Informasi Pemilik Manfaat

Ketentuan mengenai penyampaian informasi Beneficial Owner diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Perpres 13 Tahun 2018.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa korporasi wajib menyampaikan data Pemilik Manfaat yang benar dan akurat kepada instansi yang berwenang. Penyampaian informasi ini harus disertai dengan surat pernyataan yang menjamin kebenaran data yang diberikan.

Kewajiban ini merupakan bagian dari penerapan prinsip transparansi kepemilikan korporasi yang juga bertujuan untuk:

  • mencegah penyalahgunaan badan hukum,
  • mencegah praktik pencucian uang,
  • mencegah pendanaan terorisme,
  • serta meningkatkan akuntabilitas perusahaan.

Kewajiban Pembaruan Data Beneficial Owner

Selain kewajiban pelaporan awal, regulasi juga mengatur pembaruan informasi Pemilik Manfaat apabila terjadi perubahan.

Hal ini diatur dalam:

  • Pasal 20 Perpres 13/2018, dan
  • Pasal 21 ayat (2) Perpres 13/2018

yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

  1. Apabila terjadi perubahan informasi mengenai Pemilik Manfaat, maka perubahan tersebut wajib dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak perubahan terjadi.
  2. Korporasi juga wajib melakukan pengkinian data secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa data Beneficial Owner harus selalu diperbarui, sehingga informasi yang tercatat dalam sistem pemerintah tetap relevan dan mencerminkan kondisi pengendalian korporasi yang sebenarnya.


Apakah Pelaporan Beneficial Owner Harus Melalui Notaris?

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa pelaporan Beneficial Ownership hanya dapat dilakukan oleh notaris. Secara normatif, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Perpres 13 Tahun 2018, penyampaian informasi Pemilik Manfaat dapat dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:

  1. Pendiri atau pengurus korporasi
  2. Notaris
  3. Pihak lain yang memperoleh kuasa dari pendiri atau pengurus korporasi

Dengan demikian, notaris bukan satu-satunya pihak yang berwenang untuk menyampaikan informasi Beneficial Owner.

Namun dalam praktik administrasi badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), notaris sering menjadi pihak yang dominan dalam proses pelaporan tersebut. Hal ini karena berbagai permohonan administratif perseroan, seperti perubahan anggaran dasar atau perubahan data perseroan, pada umumnya diajukan melalui notaris.


Dokumen Beneficial Owner dalam Permenkum 49 Tahun 2025

Pengaturan lebih teknis mengenai dokumen Pemilik Manfaat dalam administrasi perseroan juga ditegaskan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa dokumen yang berkaitan dengan penyampaian informasi Beneficial Owner antara lain meliputi:

  • Surat kuasa dari Direksi kepada Notaris untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat
  • Surat pernyataan Direksi yang mencantumkan identitas Pemilik Manfaat
  • Surat persetujuan dari individu yang dinyatakan sebagai Pemilik Manfaat

Dokumen-dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan administratif dalam proses pelaporan dan pencatatan Beneficial Ownership pada sistem pemerintah.


Pentingnya Analisis Struktur Kepemilikan Perusahaan

Dalam banyak kasus, struktur kepemilikan perusahaan seringkali melibatkan layering melalui beberapa entitas perusahaan, nominee arrangement, atau struktur lintas yurisdiksi. Hal ini dapat menyulitkan identifikasi siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menerima manfaat ekonomi dari suatu korporasi.

Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum terhadap struktur kepemilikan perusahaan untuk memastikan bahwa:

  • identifikasi Beneficial Owner dilakukan secara tepat,
  • pelaporan kepada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan hukum,
  • serta perusahaan terhindar dari potensi risiko hukum dan sanksi administratif.

📩 Konsultasikan struktur kepemilikan perusahaan Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Beneficial Ownership di Indonesia.

Tim kami dapat membantu melakukan peninjauan struktur korporasi, identifikasi pengendali perusahaan, serta penyusunan dokumen pelaporan Beneficial Owner.

Hubungi kami melalui email:
bap@baplawfirm.com

atau whatsapp melalui nomor +62 813 1899 3678

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *