Call us now:
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap angka Rp10 miliar sebagai modal perseroan PT PMA. Padahal, regulasi terbaru menegaskan bahwa modal disetor dan nilai investasi proyek merupakan dua hal berbeda yang diatur dalam rezim hukum yang tidak sama.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS.
Modal Disetor: Rezim Hukum Perseroan
Dalam hukum perusahaan, struktur permodalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).
- Pasal 32 ayat (2) UUPT: besaran modal dasar ditentukan oleh para pendiri.
- Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUPT: minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan secara sah.
Khusus untuk PT PMA, Pasal 26 ayat (10) Perka BKPM 5/2025 menetapkan modal ditempatkan dan disetor minimum sebesar Rp2,5 miliar per perseroan.
Modal disetor ini mencerminkan komitmen riil pemegang saham dan harus tercantum dalam dokumen perseroan.
Nilai Investasi: Rezim Penanaman Modal dan OSS
Berbeda dengan modal disetor, nilai investasi berkaitan dengan rencana total belanja usaha dalam suatu kegiatan atau lokasi proyek.
- Pasal 26 ayat (2) Perka BKPM 5/2025: nilai investasi PMA minimal lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha.
- Pasal 212 ayat (1) PP 28 Tahun 2025: OSS memeriksa rencana nilai investasi sebagai bagian dari proses perizinan.
- Pasal 37 ayat (4) Perka BKPM 5/2025: rencana nilai investasi mencakup tanah, bangunan, mesin/peralatan, investasi lain-lain, serta modal kerja untuk satu siklus usaha.
Artinya, nilai Rp10 miliar adalah parameter skala proyek dan dapat berasal dari kombinasi modal sendiri, pinjaman, atau skema pembiayaan lain yang sah. OSS tidak menilai sumber dana tersebut, melainkan memastikan ambang minimum investasi terpenuhi.
Dua Kewajiban yang Berbeda
Dengan demikian:
- Modal disetor Rp2,5 miliar → kewajiban hukum perseroan (UUPT) dan harus tercermin dalam dokumen korporasi.
- Nilai investasi Rp10 miliar → kewajiban dalam rezim penanaman modal sebagai syarat perizinan melalui OSS.
Kesalahan memahami perbedaan ini berpotensi menimbulkan kendala dalam proses perizinan maupun penataan struktur permodalan perusahaan.
Untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran proses OSS, konsultasikan kebutuhan hukum perusahaan Anda secara tepat melalui email ke bap@baplawfirm.com.
